Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan akan menahan 12 pegawai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK hari ini, Jumat, 15 Maret 2024.
"Iya, yang saya dengar seperti itu (ditahan). Cuma update terbaru belum saya dengar lagi karena saya enggak di kantor hari ini," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Zainal Abidin, saat dihubungi pada Jumat, 15 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan 12 tersangka itu sebelumnya sudah dijadwalkan untuk dihadirkan hari ini di KPK. Tempo menyodorkan 12 nama tersangka tersebut yang dikabarkan ditahan hari ini.
"Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK," tutur Ali.
Ali turut membenarkan 12 nama tersangka pungli di rutan KPK, yakni Deden Rochendi, Agung Nugroho, Hijrial Akbar, Candra, Ahmad Arif, Ari Teguh Wibowo, Dri Agung S Sumadri, Andi Mardiansyah, Eko Wisnu Oktario, Farhan bin Zabidi, Burhanudin, dan Muhamad Rhamdan.
Namun, ia tak menjawab apakah ke-12 tersangka ini akan langsung ditahan. "Nanti diinfokan lebih lanjut,” ucap dia.
Perihal kasus pungli ini, Dewan Pengawas KPK telah memeriksa 90 orang pegawainya. Sebanyak 78 pegawai ASN divonis melanggar etik berat dan diberi sanksi meminta maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.
Sementara 12 lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal KPK karena pelanggaran etik dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar